Jagalah
kelestarian lingkungan demi masa depan anak cucu kita. Petuah bijak tersebut
patut kita jadikan sebagai refleksi diri apakah kita sudah menjaga lingkungan
dengan baik atau belum sama sekali ? Berbicara
masalah lingkungan, hal tersebut kerap menjadi sebuah perbincangan hangat dikalangan
pejabat pemerintah maupun masyarakat. Terutama masyarakat yang berada di kota besar.
Mereka mengeluhkan minimnya ruang terbuka hijau yang ada dikota sehingga sulit
mendapatkan tempat untuk berteduh dengan udara sejuk.
Seharusnya
ruang terbuka hijau (RTH) diperkotaan harus memenuhi standar yang telah
ditetapkan dalam Undang-Undang penataan ruang. Memang pada dasarnya standar
tiap kota berbeda-beda tergantung dari kebutuhan masing-masing perkotaan.
Misalnya kota bandung yang menstandarkan ruang terbuka hijau 30 persen dari
luas kota tersebut. Hal ini demi terciptanya kondisi yang sejuk disekitar
perkotaan juga pepohonan yang ditanam dapat menyerap CO2 yang dikeluarkan oleh
kendaraan roda dua maupun roda empat. Namun faktanya sangat disayangkan ruang
terbuka hijau diperkotaan masih belum terealisasikan dengan baik.
Padahal
para aktivis lingkungan mengatakan bahwa kota-kota besar yang ada di Indonesia
dapat memberikan kontribusi yang teramat besar dalam mengurangi dampak
lingkungan yang mengakibatkan perubahan iklim di tanah air dengan melalui
pengembangan kawasan ruang terbuka hijau (RTH). Pengembangan ruang terbuka
hijau diperkotaan tentu tidak hanya dari pemerintah saja namun partisipasi dari
masyarakat perkotaan pun sangat penting dalam merealisasikan ruang terbuka
hijau yang digalakan oleh pemerintah kota.
Sebenarnya
kita tidak
harus menunggu belas kasihan dari pemerintah
kota untuk turun tangan dengan mengeluarkan berbagai kebijakan politis drastis
dalam menangani kurang nya ruang terbuka hijau diperkotaan. Setiap orang dapat
melakukan sesuatu yang riil guna mengembangkan ruang terbuka hijau (RTH) ini. Kita
sebagai masyarakat tidak harus melakukan sesuatu yang luar biasa, karena dengan
hal terkecil saja yang didasari oleh kesadaran diri sendiri yang tinggi.
Sebenarnya akan menghasilkan dampak yang sangat besar terhadap lingkungan kita.
Menambah RTH diperkotaan sangat lah penting demi terjaganya udara asri diperkotaan
yang kian hari semakin sesak dengan terlalu banyak nya CO2 yang dihasilkan dari
kendaraan roda dua dan roda empat.
Hal ini akan berjalan dengan baik
apabila adanya kesadaran langsung dari pemerintah kota dalam pengembangan RTH
diperkotaan. Pemerintah kota hendaknya mensosialisasikan (misalnya lewat
seminar bertema lingkungan hidup) kepada masyarakat yang ada diperkotaan agar
mereka mengetahui adanya Undang-Undang tentang penataan ruang. Dengan demikian
masyarakat kota akan sadar dengan sendirinya. Mereka akan peduli terhadap
kelestarian lingkungannya demi kemaslahatan masa depan anak cucu mereka.
No comments:
Post a Comment